Hiiii MBLovers
Sudah tau belum ....kalo kita berkendara di tiap persimpangan 4 jalan raya , sekarang ada tanda silang kuning besar melintang dari 4 sudut .
Coba deh perhatikan !!
Jika kalian berada di persimpangan lampu lalin , pasti ada tanda silang kuning
nah seperti ini gambarnya :
Garis kuning tebal yg membatasi 4 persimpangan itu di sebut "KUNING PERSIMPANGAN"
Sebenarnya marka ini bukan jenis baru , tapi karena di rubah warnanya kuning, sehingga lebih kontras terlihat jelas pada saat lampu lalin.
Pada Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkuta Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan .
1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, Garis melintang , garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
2. Marka Kotak Kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.
Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas , memperingatkan atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas ,
Marka jalan dapat berwarna :
a.Putih
Marka jalan berwarna putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
b. Kuning
Marka jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan di larang berhenti pada area tersebut.
c. Merah
Marka jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus
d. Warna lainnya
Marka jalan warna lainnya yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat , menyatakan daerah kepentingan khusu yang harus di lengkapi dengan rambu dan petunjuk yang di nyatakan dengan tegas
Nahhhh MBLovers .....begitulah kira kira marka marka jalan yang kiranya kita harus tau nih...
jadi saat terjadi kemacetan di persimpangan jalan yang terdapat YELLOW BOX JUNCTION itu dimana kendaraan pada buntut kemacetan harus di berikan jalan dulu melewati kotak silang kuning tersebut .walaupun dari sisi lain lampu lalin telah hijau .
Dalam Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalana Pasal 103 , menyatakan
"Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan , fungsi marka kotak kuning harus di utamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan"
Itulah ...om om dan tante tante nih ...kalo lagi macet di persimpangan .....walaupun lampu lalin kita sudah hijau ... namun di depan masih ada buntut kemacetan yang ga mungkin kita terobos ...kita harus sabar sabar untuk tidak melaju kedepan, dengan membiarkan buntut kemacetan melewati kotak kuning tersebut , karena lampu lalin akan tidak di hiraukan yg lebih prioritas adalah kotak kuning tersebut...hehehee jangan sampai kena TILANG yaaaa om dan tante.
Sebenarnya semua marka itu kudu di perhatikan , jika kita para pengguna jalan mau memahami isi dari peraturan Lalu lintas dan mengamalkanya pada saat berkendara.
Disisi lain juga para petugas penegak disiplin kudu menjalankan sesuai Standar Operational Procedure nya
MARI KITA BERDISPLIN DAN MEMATUHI MARKA LALU LINTAS !!
0 komentar:
Post a Comment